LEMLIT - Apa itu pendidikan tinggi? Jenjang pendidikan ini merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah. Secara jelas hal ini diuraikan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19 dan pasal 20 diatur tentang pendidikan tinggi, yaitu:
Pasal 19
1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
1. Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
2. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi. *
Sumber: Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Senin, 10 Oktober 2011
Apa Itu Pendidikan Tinggi?
02.35
Admin




